Evaluasi pelayanan Publik dalam Internalisasi Nilai Islam di Kabupaten Situbondo
Keywords:
Evaluasi, Pelayanan Publik, IslamAbstract
Evaluasi pelayanan publik dalam internalisasi nilai islam mencerminkan bahwa internalisasi dan transformasi nilai-nilai agama bisa dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Situbondo pada wilayah publik tanpa labelisasi shari’at Islam secara formal seperti pendapat kelompok integralis, dan tidak juga memisahkan agama dengan pemerintah seperti pendapat kalangan sekularis. Hal itu memperkuat pendapat paradigma simbiotik dalam relasi agama dan pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan komuntasi. Sampel dipilih menggunakan teknik purposive sampel dimana pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu yakni sumber data dianggap paling tahu tentang apa yang diteliti. Sedangkan analisa data menggunakan redukdi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan Aspek komunikasi: Transmisi, kejelasan kebijakan maupun konsistensi kebijakan dalam pelaksanan pelayanan publik di Kabupaten Situbondo masih belum efektif; Aspek sumberdaya: Sumber daya manusia, informasi dan wewenang dalam pelaksanaan pelayanan publik dalam internalisasi nilai islam di Kabupaten Situbondo juga masih belum efektif, sumber daya anggaran dalam pelaksanaan pelayanan publik dalam internalisasi nilai islam di Kabupaten Situbondo juga masih belum mencukupi untuk menjangkau seluruh program pelayanan publik. Aspek disposisi: pelaksanaan pelayanan publik dalam internalisasi nilai islam di Kabupaten Situbondo dapat bekerjasama dengan baik dengan melaksanakan tugas dan wewenangnya masing-masing dengan melekatnya nilai-nilai pesantren, namun terdapat kecenderungan perilaku negatif dari pelaksana pelayanan publik dalam internalisasi nilai islam di Kabupaten Situbondo. Aspek birokrasi pada pelaksanaan pelayanan publik dalam internalisasi nilai islam di Kabupaten Situbondojuga belum efektif karena belum melaksanakan masing-masing tugasnya dan juga belum menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan pada Perbup No 4 tahun 2016 tentang Pelayanan Publik.