GRATIFIKASI SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Ansori Universitas Bondowoso

DOI:

https://doi.org/10.61595/progresif.v3i1.237

Keywords:

Gratifikasi Seksual, dalam Perspektif, Tipikor

Abstract

Layanan seks dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dalam tindak pidana korupsi dan memiliki arti yang sangat luas, sehingga dapat ditafsirkan secara ektensif sebagai layanan seksual yang disediakan oleh pemberi suap. Gratifikasi seksual menggunakan sistem beban pembuktian terbalik sebagai sistem pembuktian yang memungkinkan untuk dipergunakan mengingat sulitnya dalam pembuktiannya.

Downloads

Published

2015-04-02