GRATIFIKASI SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.61595/progresif.v3i1.237Keywords:
Gratifikasi Seksual, dalam Perspektif, TipikorAbstract
Layanan seks dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dalam tindak pidana korupsi dan memiliki arti yang sangat luas, sehingga dapat ditafsirkan secara ektensif sebagai layanan seksual yang disediakan oleh pemberi suap. Gratifikasi seksual menggunakan sistem beban pembuktian terbalik sebagai sistem pembuktian yang memungkinkan untuk dipergunakan mengingat sulitnya dalam pembuktiannya.
Downloads
Published
2015-04-02
Issue
Section
Copyright Notice